INFOTOTABUAN, BOROKO—Dewan Kabupaten (Dekab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) meminta kepada seluruh aparat dan sangadi (Kepala Desa) di 106 desa
mentaati Peraturan Bupati (Perbub) tentang pembagian 30% Dana Desa harus di padat karyakan atau dialihkan ke Harian Orang Kerja (HOK) sesuai yang diatur dalam.
Hal ini dikatakan personil komisi satu Dekab Bolmut Abdul Eba Nani yang merupakan mitra kerja pemerintah desa. ”Aturan padat karya dalam penggunaan Dandes bertujuan agar masyarakat dapat diberdayakan dalam
pembangunan desa sehingga masyarakat yang diuntungkan,” ungkapnya.
Dia juga berjanji akan turun langsung memantau perkembangan pengelolaan Dandes maupun Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga pembangunan desa yang bersumber dari Dandes, akan sesuai Perbub dan menguntungkan
masyarakat sekitar. ”Kami akan turun langsung memantau perkembangan pengelolaan Dandes maupun ADD,” singkatnya. (Smob)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan