INFO TOTABUAN, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperdagkop-UKM) Kota Kotamobagu masih melakukan pelarangan kepada salah satu Super Market yang ada diKotamobagu untuk menjual Produk Bra yang diduga mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan pemakainnya.
Hal tersebut dilakukan setelah beberapa waktu lalu Dinas Perdagkop-UKM Kotamobagu berhasil menemukan Bra (Pakaian dalam wanita) yang diduga mengandung bahan berbahaya pada kesehatan, saat melakukan Inspeksi mendadak (Sidak ) kesejumlah Toko dan Supermarket yang ada di Kota Kotamobagu.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pelarangan untuk penjualan Bra bermerk luar kepada salah satu Supermarket yang ada Kotamobagu pasca ditemukannya Bra yang didalam Bra terdapat benda cair yang diduga mengandung bahan berbahaya bagi pengguna. “ Kata Herman Aray Kepala Dinas Perdagkop-UKM Kotamobagu. Selasa (13/3).
Dikatakannya, pelarangan penjualan Bra yang bermerk luar itu sampai setelah ada hasil dari uji Laboratorium apakah benda cair yang ada di dalam Bra yang disita mengandung bahan berbahaya pada pemakainnya atau tidak.
“Setelah ditemukan kami langsung menyerahkan ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan Labortorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Manado dan sampai saat ini kita masih menunggu hasil.”teranya.
Lanjutnya , Kalau hasil Laboiratorium sudah ada kita tinggal melihat apakah mengandung berbahaya atau tidak. Kalaupun Positif mengadung bahan berbahaya maka kita akan menghentikan penjualan Pruduk Bra itu. Dan bahkan pemilik Supermarket akan diberikan sangsi. “Kata Herman Aray.
Ditemukannya Bra (Pakaian dalam wanita) yang diduga mengandung bahan berbahaya itu, setelah Dinas Terkait melakukanSidak di sejumlah Toko dan Supermaket beberapa waktu lalu, setelah ada laporan dari masyarakat melalui Media Sosial.(**/MA)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan