INFOTOTABUAN,BOROKO- Ketua komisi 1 Dewan Kabupaten (Dekab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Aktrida Indah Datungsolang ST tekankan kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dalam melaksanakan Program kegitan, harus berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kalau berpijak pada aturan sebelum melakukan pekerjaan sudah harus memiliki SPK, agar tidak akan berbenturan dengan hukum,”Harap Aktrida.
Penekanan Dekab terkait adanya pekerjaan penimbunan halaman kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Bolmut yang terindikasi belum memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) tetapi sudah dikerjakan. “Kami meminta kepada penegak hukum untuk dapat menyelidiki, apa benar informasi pekerjaan belum memiliki SPK, namun sudah dikerjakan,”Tegas Rafik Patingki aktifis Bolmut saat dimintai tanggapan.
Kepala Dispora Bolmut Halifaks Olii Melalui PPTK pekerjaan Sunawar Patadjenu berdali, penimbunan halaman kantor Dispora yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) dengan anggaran Rp 198 juta, sudah memiliki SPK. “SPK keluar tanggal 27 November 2017 dan penimbunan halam kantor tersebut dikerjakan pada tanggal 27 November 2017 maka tidak ada pekerjaan yang tidak memiliki SPK,” singkat Nawar. (Smob)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan