INFO TOTABUAN, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu melalui Badan Legislasi (Banleg) melakukan Rapat pembahasan Ranperda Perubahan Perda no 5 tahun 2011 tentang Retribusi tempat khusus parkir, Jumat (23/02), dimana Ranperda Itu adalah Inisiatif Pemerintah.
Pembahasan Ranperda turut hadir Instansi terkait dengan Dinas perhubungan dan bagian hukum.
” Ada beberapa hal yang menjadi bahan diskusi dipembahasan tadi. Baik itu kendaraan roda 2, roda 3 maupun roda 4, ”Ujar Ishak.
Tanpa menyebut secara lebih detail, Ketua Banleg ini mengatakan ada dua pasal secara keseluruhan yang kemudian menjadi subtansi utama Perda induk sebelumnya. ” Tahapan berikut setelah ini, akan dilakukan sosialisasi untuk semua yang terkait, sebagai bagian dari sebuah Ranperda untuk menjadi Perda.”
Masih menurut Ishak, “Sosialisasi itu menjadi penting, karena masyarakat sudah tahu mengapa Randia sebelum ditetapkan menjadi Perda,” tutupnya.(KB/**)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan