Pemkot Kotamobagu Bentuk Dewan Pengawas RSUD

Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat tata kelola layanan kesehatan daerah melalui pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu periode 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu tentang susunan Dewan Pengawas RSUD Kotamobagu dilakukan secara resmi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Ir. Hi. Moh. Agung Adati, M.Si., mewakili Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., di Ruang Rapat RSUD Kotamobagu, Selasa (26/5/2026).

Adapun susunan Dewan Pengawas RSUD Kotamobagu periode 2026 terdiri dari:

  • Ketua: Dullo Afandi Baks, S.E., Ak., M.Si.
  • Anggota: Fenti Miftah, S.P., M.A.P.
  • Anggota: dr. Dania Mantang, M.Kes.

Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Moh. Agung Adati, disebutkan bahwa pengangkatan Dewan Pengawas merupakan langkah strategis dalam mewujudkan rumah sakit yang dikelola secara profesional dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam memastikan seluruh sistem pelayanan kesehatan berjalan efektif, efisien, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain menjalankan fungsi pengawasan internal, Dewan Pengawas juga memiliki tanggung jawab memberikan masukan strategis bagi pengembangan rumah sakit ke depan.

“Dewan Pengawas memiliki peran strategis dalam mengawal tata kelola rumah sakit agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” ujar Agung saat membacakan sambutan Wali Kota.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga berpesan agar Dewan Pengawas yang baru segera membangun sinergi dan koordinasi yang kuat dengan direktur rumah sakit, jajaran manajemen, tenaga medis, serta seluruh pegawai RSUD Kotamobagu.

Kolaborasi yang solid dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, ramah, dan berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, Wali Kota mengingatkan bahwa jabatan Dewan Pengawas bukan sekadar posisi formal, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan tanggung jawab dalam melayani kepentingan publik.

“Jabatan ini bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga amanah yang menuntut integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Pemkot Kotamobagu juga berharap Dewan Pengawas bersama manajemen RSUD terus melakukan inovasi dan pembenahan dalam berbagai aspek pelayanan kesehatan. Upaya tersebut meliputi peningkatan kualitas layanan, penguatan tata kelola kelembagaan, hingga menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Di akhir kegiatan, Moh. Agung Adati menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota Dewan Pengawas yang baru menerima amanah. Ia berharap para anggota dapat menjalankan tugas dengan baik serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan RSUD Kotamobagu dan peningkatan layanan kesehatan masyarakat.

Pelantikan Dewan Pengawas ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan.

Bagikan Berita ini