INFO TOTABUAN, KOTAMOBAGU – Walikota Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, dan Wakil Walikota Jainuddin Damopolii, jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotamobagu Tahun 2018, akan segera mengajukan cuti selama masa kampanye.
Ini seperti disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kotamobagu, Anas Tungkagi. Menurutnya, saat ini berkas Tatong dan Jainuddin sudah disediakan.
“Cuti akan dilakukan sekitar tanggal 12 atau 13 Februari, sementara untuk mengurus ijin cuti akan melampirkan jadwal tahapan pilkada yang akan diminta biro pemerintahan di Pemprov,” kata Anas, Kamis (04/01),
Masih menurutnya, setelah Pemkot Kotamobagu mengajukan berkas permohonan cuti Walikota dan Wakil Walikota, nantinya pihak Pemprov Sulut yang akan kembali mengirimkan tembusan ke Mendagri untuk disetujui.
“Pemprov yang akan mengirim tembusan ke Mendagri untuk permohonan cuti. Nantinya setelah ada cuti akan ada penjabat sementara yang mengendalikan pemerintahan. Dan Pjs itu adalah kewenangan dari Gubernur,” ucap Tungkagi.(**)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan