Dekab Tegaskan Pelaku Usaha Galian C Taat Aturan

Dekab Tegaskan Pelaku Usaha Galian C Taat Aturan
Dekab Tegaskan Pelaku Usaha Galian C Taat Aturan

INFOTOTABUAN,BOROKO—Maraknya pengerukan tanah dan galian C di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) membuat Dewan Kabupaten (Dekab) Bolmut harus angkat bicara.
Wakil ketua Dekab Bolmut Drs Salim Bin Abdullah menegaskan, pengerukan tanah dan galian c tak berizin perlu ditertipkan mengingat dampak lingkungan hidup akibat pengerukan tanah, dapat membahayakan masyarakat sekitar.
”Saat ini masuk musim penghujan akibat pengerukan tanah yang dilakukan secara ilegal, berdampak buruk terhadap masyarakat sekitar. Banyak masyarakat yang mengeluh jalan dipenuhi lumpur bahkan ada lumpur yang masuk ke halaman warga,” kesal Abdullah belum lama ini.
Dia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Bolmut sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) turun tangan menertibkan semua pengerukan tanah maupun galian c yang tak mengantongi izin. ”Kami mintakan kepada Pol-PP selaku penegak Perda agar dapat berkordinasi dengan BP2T dan DLH untuk menertibkan semua pengerukan dan galian C tak berizin,” pungkasnya. (Adris)

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *