Di Buka April CPNS 2021, Berikut Syarat Lengkapnya

update-terbaru-jadwal-cpnspppk-2021-penetapan-formasi-pengumuman-pendaftaran-waktu-tes-seleksi.jpg
update-terbaru-jadwal-cpnspppk-2021-penetapan-formasi-pengumuman-pendaftaran-waktu-tes-seleksi.jpg

INFOTOTABUAN.COM, NASIONAL–  Pemerintah memastikan akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Setidaknya ada 1,3 juta ASN baru yang dibutuhkan untuk mengisi sejumlah kementerian dan lembaga.

Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko mengatakan, pembukaan lowongan CPNS saat ini hanya tinggal menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah pertimbangan teknis disepakati oleh BKN maka akan segera diumumkan.

“Rencananya bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran,” ujarnya

Seperti di lansir oleh detik.com, Nah, agar tak kelewatan, penting untuk menyiapkan berbagai dokumen dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Berikut syarat lengkap CPNS yang dirangkum detikcom, Senin (15/2/2021):

Pada prinsipnya dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftarannya tak jauh beda dari tahun-tahun sebelumnya.

Untuk pendaftaran CPNS 2019 misalnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan pernah menjelaskan, dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran CPNS yakni akta kelahiran, KTP, ijazah dan transkrip nilai, kartu keluarga (KK), termasuk pas foto ukuran 4×6 dan swafoto.

“Itu sebaiknya di-scan saja dulu dengan maksimal kapasitasnya 200 KB,” kata Ridwan kepada detikcom, 10 November 2019.

Demikian pula dengan syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021 lainnya pun serupa. Berikut poin-poinnya:

(1) Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun

(2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

(3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta

(4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian

(5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

(6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

(7) Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan

(8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI

(9) persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Nah, begitulah syarat lengkap yang harus disiapkan dari sekarang, agar bisa melalui proses pendaftaran dengan lancar. Semangat.(Detik.com/adink)

Bagikan Berita ini