Infototabuan.com, Kotamobagu – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kotamobagu mengelar acara Focus Grup Discussion (FGD) Penetapan standart pelayanan publik dan Pelayanan statistik terpadu (PST), di Aula Lembah Bening Kotamobagu, pada Rabu (19/09/2018).
Sebagai lembaga pemerintah, BPS wajib memberikan pelayanan kepada pengguna data baik lembaga pemerintah lainnya maupun masyarakat.
Ir. Didik Tjahjawinardi, Kepala BPS Kotamobagu, mengatakan untuk dapat memberikan pelayanan yang prima dan menjalankan pemerintahan yang baik, BPS membangun konsep pelayanan dengan format Pelayanan Statistik Terpadu (PST).
“Salah satu bentuk pelayanan publik yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang memberikan layanan kepada masyarakat umum terutama kepada pengguna data.” Ujar Didik kepada redaksi infototabuan.com
Dalam FGD ini juga diharapkan dapat menambah pengetahuan dan semangat penyelenggara PST di BPS dalam memberikan pelayanan prima sehingga pelayanan yang cepat, mudah, dan murah dapat terwujud.
Acara FGD di ikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Kerja Kotamobagu serta Akademisi dari Penguruan Tinggi yang ada di Kotamobagu. (Ainur Rofi)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan