Selasa , 6 Oktober 2026

Pemkot Kotamobagu Jelaskan Penataan Median Paloko-Kinalang

KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan penjelasan terkait penataan kembali median jalan di kawasan Paloko-Kinalang, termasuk penebangan sejumlah pohon yang sebelumnya tumbuh di lokasi tersebut. Penataan ini dilakukan setelah muncul anggapan bahwa median jalan tersebut merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu Erwin Pasambuna mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Kotamobagu 2014–2034, median Paloko-Kinalang tidak tercatat sebagai kawasan RTH. Dalam pola ruang RTRW, lokasi tersebut tergambarkan sebagai kawasan perumahan kepadatan tinggi sekitar 2.615 meter persegi dan kawasan perkantoran pemerintah sekitar 1.739 meter persegi.

Erwin menjelaskan, Pemkot Kotamobagu sebelumnya sempat mengusulkan agar kawasan median tersebut masuk dalam RTH saat proses revisi RTRW. Namun, usulan itu tidak diterima karena luas kawasan tidak memenuhi batas minimal yang dipersyaratkan.

Dari sisi teknis, Kepala Dinas PUPR Kotamobagu Claudy Mokodongan mengatakan penataan vegetasi pada median jalan tidak hanya mempertimbangkan aspek penghijauan, tetapi juga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Pemilihan jenis tanaman mengacu pada ketentuan teknis mengenai penanaman pohon pada sistem jaringan jalan.

Menurut Claudy, vegetasi yang ditanam kembali harus memiliki akar yang tidak merusak struktur jalan, tidak mengganggu pandangan pengguna jalan, serta tidak memiliki cabang atau tajuk yang berpotensi membahayakan. Pemkot menyatakan penataan median Paloko-Kinalang mempertimbangkan aspek tata ruang, keselamatan, kenyamanan, estetika dan fungsi jalan.***

Bagikan Berita ini