Info Totabuan, Bolmut — Dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan Pemerintah Desa Buko Utara, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), saat ini masih dalam proses penanganan di Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lingkungan Inspektorat Daerah setempat. Langkah ini menyusul laporan yang diajukan mantan Bendahara Desa terkait dugaan pemalsuan spesimen tanda tangan.
Kepala Inspektorat Daerah Bolmut, Khristanto Nani, saat dikonfirmasi pada Jumat (11/09/2026) menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti Laporan Hasil Audit (LHA) tahun 2024 terkait Desa Buko Utara.
“Rencana akhir bulan ini akan keluar surat tugas baru untuk pelaksanaan audit, menindaklanjuti surat yang telah masuk ke Inspektorat,” ujar Khristanto.
Ia menjelaskan bahwa fungsi APIP sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Perbup Nomor 41 Tahun 2018 lebih berfokus pada pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
“Untuk substansi aduan yang ada saat ini, APIP sedang memeriksa kembali hasil LHA Tahun 2024 atas penyelenggaraan Anggaran Pendapatan Desa,” tambahnya.
Hingga saat ini, pemeriksaan baru sebatas meminta kelengkapan pertanggungjawaban dari Sangadi (Kepala Desa) dan Sekretaris Desa terhadap temuan LHA sebelumnya, dan belum meluas hingga pemeriksaan terhadap aparat desa lainnya.
“Kemungkinan besar baru akan berjalan akhir bulan ini, mengingat sebagian besar rekan auditor kami masih dalam penugasan lain di lapangan,” pungkas Khristanto.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bolmut melalui Kasi Intel, El Emanuel, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa laporan dugaan pemalsuan spesimen tanda tangan tersebut telah resmi masuk dan tercatat di Kejari Bolmut pada Rabu (02/09/2026).
“Laporannya sudah masuk ke kami, secara spesifik berkaitan dengan dugaan pemalsuan spesimen tanda tangan mantan bendahara Desa Buko Utara,” tegas El Emanuel.
Meski sudah masuk dan terdaftar, proses hukum di Kejaksaan Negeri Bolmut masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari APIP Inspektorat Daerah Bolmut. Hasil tersebut nantinya akan menjadi dasar dan landasan utama bagi pihak kejaksaan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya dalam kasus ini.
(Ridwan)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan