Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan evaluasi kinerja aparatur desa, kelurahan, dan lembaga kemasyarakatan yang dijadwalkan mulai Rabu, 8 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Evaluasi akan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan terukur oleh tim resmi, dengan mencakup berbagai aspek penting, seperti kinerja, kepemimpinan, integritas, disiplin, komunikasi, kerja sama, serta etika dan perilaku aparatur.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat paling bawah.
“Evaluasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan bahwa seluruh perangkat desa dan kelurahan bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. Pemerintah menuntut adanya standar kinerja yang jelas dan terukur,” tegasnya.
Ia menambahkan, memasuki tahun kedua pemerintahan menjadi fase konsolidasi dan pembenahan. Aparatur yang tidak mampu beradaptasi dengan tuntutan kinerja, disiplin, dan integritas akan dievaluasi secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sahaya menjelaskan bahwa evaluasi tidak hanya berfokus pada capaian administratif, tetapi juga mencakup dimensi etika dan perilaku aparatur sebagai bagian penting dari kualitas pelayanan publik.
“Evaluasi ini dirancang secara komprehensif, mencakup kepemimpinan, integritas, tanggung jawab, disiplin, pelayanan publik, komunikasi, kerja sama, etika, loyalitas, serta kepatuhan terhadap peraturan. Tanpa penguatan etika dan perilaku, kinerja tidak akan bermakna dalam membangun kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masih lemahnya koordinasi internal, termasuk ketidakhadiran aparatur dalam forum resmi pemerintahan tanpa alasan yang jelas. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan rendahnya komitmen dan disiplin organisasi.
Sahaya mengimbau seluruh sangadi, lurah, dan perangkat untuk mempersiapkan data serta dokumen secara lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung kelancaran proses evaluasi.
Adapun peserta evaluasi meliputi seluruh perangkat desa dan kelurahan serta lembaga kemasyarakatan, mulai dari kepala urusan, kepala dusun, kepala lingkungan, hingga RT dan RW. Seluruh peserta diwajibkan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan ketidakhadiran tanpa alasan sah akan dianggap sebagai bentuk pengunduran diri.
Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur capaian kinerja aparatur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat disiplin, tanggung jawab, dan akuntabilitas. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar dalam pelaksanaan pembinaan, peningkatan kapasitas, pemberian penghargaan, hingga penegakan disiplin secara proporsional.
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan