Kotamobagu – Walikota Kotamobagu Weny Gaib menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR dalam rangka penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu. Penandatanganan tersebut berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, menyampaikan bahwa penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam proses revisi RTRW.
“Wali Kota Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., hari ini di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menandatangani berita acara verifikasi penanganan IPPR dalam rangka penyusunan revisi RTRW Kota Kotamobagu. Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, IPPR Kota Kotamobagu dinyatakan Clean and Clear,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu tahapan yang wajib dilaksanakan dalam proses revisi dokumen tata ruang daerah.
“Kegiatan penandatanganan berita acara tentang verifikasi penanganan IPPR ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam rangka revisi RTRW Kota Kotamobagu,” lanjutnya.
Acara penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Sutanto, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, serta Asisten II Pemerintah Kota Kotamobagu Noval Manoppo.
Hadir pula Kasubid PHPSPR Wilayah III Agus Sutrisno, Ketua Tim Itsari Wigati, PIC Arizal Putra, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu Erwin Pasambuna, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kotamobagu Refly Mokoginta.
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan