Seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan, Rabu (11/2/2026), mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut diduga menggunakan bahan berbahaya jenis merkuri dan beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Aktivitas tersebut diduga menggunakan bahan mercury dan beroperasi tanpa izin dari pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan tambang di tengah area persawahan tidak hanya berdampak pada pencemaran lingkungan, tetapi juga mengganggu sektor pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat.
“Aktivitas tambang tersebut sudah sangat mengganggu. Selain pencemaran lingkungan, juga mengganggu program ketahanan pangan. Terlebih ini berada di tengah sawah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sebagaimana menjadi salah satu fokus program Presiden Prabowo Subianto.
Warga berharap pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Kotamobagu sesuai wilayah hukum, dapat segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran.
“Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas maupun penanganan aktivitas pertambangan tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Kotamobagu guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.”**
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan