INFOTOTABUAN, BOROKO— Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tuding pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) milik tiga Pasangan Calon (Paslon) merupakan wilayah tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut.
Komisioner Panwaslu Bolmut devisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Misrawati Pakaya mengatakan, baliho maupun APK Paslon yang masih terpasang adalah tanggung jawabnya KPU. Panwaslu sendiri hanya bertugas untuk mengawasi jalannya tahapan Pilkada. “Yang punya hajatan Pilkada adalah KPU. Harusnya, yang melakukan pembersihan APK Paslon yang masih terpasang adalah KPU bekerja sama dengan Pol-PP,” kata Misra Kamis tadi.
Dikatakannya, masih terpasangnya APK maupun baliho milik Paslon adalah pelanggaran Pilkada dan bisa dikata, pelanggaran Pilkada dilakukan oleh KPU mengingat, aturannya jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU). Panwaslu sendiri hanya berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu).
“Kalau APKnya masih terpasang, berarti KPU melakukan pelanggaran Pilkada dan itu nantinya akan kami tangani sebagai pelanggaran. Sebab, kalau pembersihan APK bukan wilayah kami,” tegasnya.
Dihubungi melalui seluler, ketua KPU Faisal Husin justeru membantah soal itu. Menurutnya, pembersihan APK merupakan tanggung jawab Panwaslu dan Pol-PP sesuai dengan hasil rapat sebelumnya bersama ketua Panwaslu Bolmut Sarwo Edi Posangi. “Coba dikroscek lagi ke ketua Panwaslu sebab, itu sudah melalui rapat bersama dan keputusannya adalah tanggung jawabnya Panwaslu. KPU sendiri hanya merekomendasikan,” pungks faisal. (Smob)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan