Info Totabuan – Jelang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolmut mengadakan himbauan pada Bupati Bolmut.
Imbauan tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Bolmut, Abdul Muin Wengkeng, S.Hut, bernomor: 103/ PM.00.02/K.SA-03/04/2024 tertanggal 03 April 2024
Berikut petikan isi imbauan tersebut :
Kepada Yth,
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara
di-
Tempat
Dasar Hukum
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 127/PM.00/K1/03/2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 274/PM.00/K1/08/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota ;
Surat Intruksi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 2/PM.00.01/K.SA/04/2024
Bahwa sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 71 ayat (2) yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”;
Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri;
Berdasarkan ketentuan diatas, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Menghimbau Kepada Pejabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.
======
Demikian Imbauan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Itulah petikan surat imbauan Bawaslu Bolmut kepada Penjabat Bupati.
(Ridwan)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan