INFOTOTABUAN,BOROKO—Ketua Dewan Kabupaten (Dekab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Karel Bangko SH bersama Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh dipaksa harus mundur dari jabatan.
Pengunduran diri dari jabatan mereka berdua, berkaitan dengan keduanya bakal adu duel pada bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmut yang diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2009. “Disaat seluruh bakal calon dinyatakan sebagai calon, semua kandidat yang akan ikut bertarung dan memegang jabatan strategis di pemerintahan maupun dilegislatif diharuskan mundur dari jabatannya,” tegas ketua KPU Bolmut Faisal Husin.
Menurutnya, KPU Bolmut membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakilnya sejak tanggal 8 hingga 10 Januari 2018 kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen hingga verifikasi factual dan pemeriksaan kesehatan. Setelahnya 12 Februari merupakan agenda penetapan calon. “Bagi perserta yang dinyatakan lolos sebagai calon, Tanggal 13 dan 14 Februari dilakukan pencabutan nomor urut oleh KPU dan masing-masing kandidat,” jelasnya.
Terpisah, ketua Dekab Bolmut Karel Bangko SH menyatakan diri siap mundur dari jabatannya sebagai ketua Dekab Bolmut untuk ikut bersama-sama pada pertarungan Pilkada Bolmut. “Demi rakyat dan Bolmut saya siap mundur dari pimpinan ketua Dekab,” singkatnya. (Dris)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan