INFOTOTABUAN,BOROKO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) membuka pendaftaran calon perseorangan mulai tanggal 25 hingga 29 November 2017.
Hal ini dikatakan ketua KPU Bolmut Faisal Husin melalui devisi data dan perlengkapan Lukman Dg Masiki Senin kemarin. Menurutnya, pendaftaran calon perseorangan akan dibuka mulai tanggal 25 hingga 29 November 2017. Untuk calon perseorangan dijelaskannya, harus menyertai bukti dukungan dalam bentuk surat keterangan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dukungan bagi calon dari independen harus menyertakan surat keterangan atau KTP sebagai bukti dukungan. Sementara, bila ada dukungan namun tidak memiliki KTP, bisa berupa Suket diminta dari Dukcapil namun satu suket hanya berlaku bagi satu orang tidak bisa secara kolektif,” jelas Masiki.
Untuk menjadi kandidat calon Bupati menurutnya, siapapun bisa dan hanya memenuhi satu persyaratan yakni Warga Negara Indonesia (WNI). “Syaratnya gampang. Kandidatnya harus WNI meski dalam penjabaran WNI sangat banyak misalkan dia harus berideologi pancasila, lulusan SMA sederajat dan untuk paket C itu bisa dipakai karena dikeluarkan oleh Dinas PendidikaN,” pungkasnya. (Adris)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan