Info Totabuan, Bolmut – Dua lembaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mengembalikan sisa anggaran ke Pemerintah Daerah setempat.
Anggaran Pillkada ini merupakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Bolmut untuk penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada yang telah sukses digelar pada Bulan November 2024 lalu.
Dana hibah diserahkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang bersumber dari APBD Bolmut 2024.
Jumlah yang dikembalikan oleh KPU Bolmut adalah sejumlah 150 juta dari total anggaran 21,5 Milyar.
Hal ini seperti disampaikan Ketua KPU Bolmut Zamaludin Djuka saat dihubungi media ini, Rabu (23/04/2025).
“Total anggaran hibah dari Pemda untuk KPU itu sejumlah 21,5 Milyar, itu hanya sampai di sengketa Pemilu apabila terjadi sengketa, karena tidak terjadi sengketa maka dikembalikan 150 juta,” terang Zamaludin
Sementara Bawaslu mengembalikan sejumlah 1.103.040.395 lebih Dari Total anggaran 9,2 Milyar.
Seperti disampaikan Ketua Bawaslu Bolmut Risky Posangi saat dihubungi media ini, Rabu (23/04/2025). menerangkan, sisa anggaran yang tak digunakan dikembalikan ke daerah.
“Bawaslu mengembalikan sejumlah Rp. 1.103.040.395 , dari total dana hibah 9,2 Milyar, tak habis digunakan karena anggaran 9,2 itu jika kemungkinan terjadi sengketa Pemilu,” Terang Risky Posangi.
(Ridwan)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan