INFOTOTABUAN.COM, AMURANG, – Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Minahasa Selatan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Kepada Media, Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem mengatakan proses seleksi PKD dilakukan secara transparan bagi masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan, yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Panwaslu Kelurahan/Desa di Kantor Bawaslu Kabupaten.
‘’tugas dari Panwaslu Kelurahan/Desa yang akan direkrut ini adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di lingkup wilayah Kelurahan/Desa nya masing-masing’’ terang Ketua Bawaslu Eva Keintjem pada Ju’mat (17/5).
Terpisah, Sekretaris Pokja Wenfrie Tumbuan mengatakan Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa dapat menyampaikan pendaftaran mulai 18 hingga 21 Mei 2024, di di Kantor Bawaslu Minsel atau melalui pendaftaran online. Pendaftar bisa mengecek laman/website maupun media sosial Bawaslu Minsel. Penerimaan berkas persyaratan 18-21 Mei 2024 mulai dari jam 08.00 sampai dengan jam 17.00.
“Syarat untuk mendaftar PKD harus mempunyai integritas, jujur dan adil karena PKD merupakan ujung tombak pengawasan yang berada paling dekat dengan masyarakat, dan harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian serta pengawasan,” tutur Wenfrie Tumbuan
Berikut Syarat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa adalah:
• Warga Negara Indonesia;
• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
• Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
• Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
• Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD apabila terpilih;
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
• Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
• Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dan;
• Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar;
Adapun berkas pendaftaran yang harus diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain:
• surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja.
• Fotokopi KTP;
• pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
• Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
• Daftar Riwayat Hidup;
• Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
• Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
• Surat pernyataan bermeterai berisi berbagai hal.
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan