INFOTOTABUAN.COM, AMURANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mengumumkan pembukaan kesempatan bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Bawaslu Minsel Eva Keintjem kepada media mengungkapkan, Hal ini dilakukan dengan ketentuan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 dan SK Ketua Bawaslu No 4224 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
‘’Untuk Pilkada ini Ada dua kategori bagi peserta seleksi Panwaslu Kecamatan, yaitu Existing dan Pendaftar Baru Dalam rekrutmen Panwascam untuk Pilkada ini, yaitu dilakukan evaluasi kinerja (Evkin) terhadap Peserta Existing yang merupakan anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini sudah atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024,’’ tandas Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem pada Rabu, (08/5/2024) di sela kesibukanya.
Lanjut Ketua Bawaslu, tentunya juga mereka tidak boleh memiliki catatan pidana tertentu, menjadi anggota partai politik, atau terlibat dalam kampanye politik dalam periode tertentu. Sementara itu Untuk jadwal, persyaratan, dan prosedur pendaftaran, semuanya sudah disosialisasikan di akun media sosial dan saluran resmi website Bawaslu.
’’Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar, mulai dari warga negara Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di Kabupaten Minsel yang dibuktikan dengan KTP elektronik, dan lain sebagainya,’’ imbuh Ketua Bawaslu.
Berikut persyaratan serta prosedur pendaftarannya :
• surat lamaran, fotokopi KTP elektronik, pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat fisik atau rohani, surat keterangan bebas dari ciuman narkotika, surat pernyataan, hingga keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
• Dokumen pendaftaran dapat dikirim atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Minsel, jln Trans Sulawesi Kelurahan Pondang Amurang Timur. (*)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan