Bawaslu Warning KPU Bolmut Tentang Ancaman Pidana Perubahan Data Hasil Rekap

Info Totabuan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolaang Mongondow Utara mewarning KPU Bolmut tentang ancaman pidana bagi penyelenggara yang merubah data hasil rekapitulasi.

Hal ini disampaikan salah satu pimpinan Bawaslu Bolmut, Riski Posangi, S.H saat penyerahan hasil rekapitulasi KPU Bolmut kepada para saksi peserta pemilu di tingkat KPU Bolmut, Jumat (01/03/2024).

“Ini menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengingatkan kepada KPU, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pasal 551 tentang ancaman pidana bagi pihak yang menghilangkan atau merubah hasil Pemilu,” ujar Posangi.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Bolmut Zamaludin Djuka yang merupakan pimpinan sidang menyampaikan, hasil rekapitulasi sudah diserahkan kepada para saksi.

“Kami sudah serahkan hasil rekapitulasi yang selanjutnya untuk dicermati oleh para saksi dan pihak Bawaslu Bolmut,” ujar Zamaludin.

Diketahui, agenda pleno KPU untuk hari ini adalah menyerahkan rekapitulasi hasil pleno kepada para saksi.

(Ridwan)

Bagikan Berita ini