KPU Bolmut: Pemilih Terdaftar Bisa Tunjukkan Foto atau Fotokopi KTP

 

Info Totabuan – Pemilih yang telah menerima model C Pemberitahuan KPU adalah pemilih yang notabene terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun harus bisa menunjukkan KTP atau minimal fotokopi KTP.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Zamaludin Djuka dan juga Kordinator Divisi Data, Marnie Linda Wungkana, saat dikonfirmasi Wartawan Info Totabuan, Selasa (13/02/2024).

Berikut penjelasan lengkap dari KPU Bolmut

Di halaman 40 dalam Lampiran I Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024, khususnya di Bab II Huruf B Angka 3 dijelaskan:

a. Pemilih hadir di TPS menunjukkan :

1) formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS Keempat untuk diperiksa;

2) formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi Pemilih terdaftar dalam DPTb dan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS Keempat untuk diperiksa; atau

3) KTP-el atau Suket kepada KPPS Keempat untuk diperiksa.

b. Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) dan angka 2) tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, Pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa :

1) Fotokopi KTP-el;

2) Foto KTP-el;

3) KTP-el berbentuk digital; atau

4) Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Reporter : Ridwan

Bagikan Berita ini