Infototabuan, Kotamobagu – Polres Kotamobagu melakukan proses upacara, pemberhentian tidak dengan hormat kepada anggota polisi yang sudah 12 tahun mangkir dari tugas.
Anggota polisi tersebut bernama lengkap Aiptu Sura Hardana, menjalani sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Sulut, Nomor: KEP/508/1X/2023, tanggal 18 September 2023.
Proses upacara pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan di halaman Mapolres Kotamobagu.
Aiptu Sura Hardana dikenakan sanksi berat karena sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 Agustus 2011 sampai dengan saat dikeluarkannya keputusan PTDH tanggal 18 September 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasvery Abdi saat ditemui tim media, Rabu (25/10).
“Anggota yang kita laksanakan pemberhentian dengan tidak hormat tadi dari Kepolisian Republik Indonesia karena bersangkutan tidak lagi melaksanakan dinas selama 30 hari berturut-turut, sehingga dalam keputusan sidak kode etiknya yang bersangkutan dihentikan dari dinas kepolisian,” ujarnya.
Menurut Kapolres, PTDH merupakan penegasan kepada personil sebagai efek jera.
“Ini juga merupakan penegasan atau efek jera kepada personil kita bahwa peraturan dinas kepolisian yang harus kita laksanakan dijadikan contoh personil lainnya untuk tidak melakukan kegiatan yang sama,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bila keberadaan personil yang sudah diberhentikan tersebut sudah tidak terdengar kabar lagi sejak 2011.
“Sampai saat ini yang bersangkutan tidak lagi diketahui keberadaan sejak tahun 2011 hingga saat ini dikeluarkan surat PTDH,” ujarnya. ***
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan