KPK Telisik dan Klarifikasi Kekayaan Sejumlah Kepala Daerah

 

 

Info Totabuan – Sejumlah pejabat kembali diklarifikasi perihal asal usul kekayaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti dikutip dari detik.com edisi hari ini, Senin (08/05/2023) :

Hari ini KPK juga melakukan klarifikasi kepada sejumlah Bupati, soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Di luar beberapa nama yang viral dari informasi masyarakat, hari ini kami juga menjadwalkan permintaan klarifikasi LHKPN atas beberapa Bupati, sesuai dengan agenda pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN yang telah kami jadwalkan secara berkala,” kata Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Ipi mengatakan sejumlah Bupati telah tiba di KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini tengah menjalani klarifikasi LHKPN.

Ipi juga mengatakan sejumlah dokumen telah diminta dibawa oleh para dalam klarifikasi hari ini. Dokumen itu mulai dari bukti kepemilikan usaha hingga dokumen mengenai utang.

“Demi kelancaran proses klarifikasi agar mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tdk bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas/setara kas, salinan dokumen hutang/piutang dan lainnya,” katanya.

Menurutnya, klarifikasi LHKPN tidak harus selalu menunggu viral terlebih dahulu. Dia menyebut pihaknya rutin melakukan pengecekan kepada LHKPN milik pejabat yang dilaporkan KPK.

“Pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN tidak hanya menunggu informasi viral dari masyarakat. Tetapi, KPK secara berkala juga melakukan pemeriksaan LHKPN yang dapat ditindaklanjuti dengan klarifikasi seperti salah satunya yang dilakukan hari ini,” katanya.

Pihaknya belum memerinci alasan sejumlah Bupati yang diklarifikasi LHKPN hari ini. Namun, dia memastikan tim KPK memiliki kriteria yang jelas dalam tiap proses klarifikasi harta kekayaan pejabat.

“Tim tentu memiliki kriteria untuk menentukan LHKPN yang perlu dilakukan pemeriksaan secara substantif,” pungkas Ipi.

Sumber : Detik News (Yogi Ernes) edisi 08 Mei 2023.

(Ridwan)

 

 

Bagikan Berita ini