“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas komitmen dan kerja keras saudara dalam mempercepat penyaluran BLT dana desa,” kata Menteri Desa PDTT, Abdul Ilham Iskandar melalui surat nomor: 1782/PRI.00/V/2020 yang ditujukan kepada Wali Kota Kotamobagu.
Seperti diketahui, berdasarkan peraturan Menteri Desa PDTT, nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020, sesuai pasal 8A setiap desa harus menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada kelompok penerima manfaat sesuai ketentuan.(ZB/**)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan