Infototabuan, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu bakal mengeluarkan kebijakan terbaru, terkait pembukaan waktu usaha para pedagang di pasar tradisional, dan usaha pertokoan.
Itu berdasaekan hasil pertemuan antara Pemerintah Kotamobagu dengan perwakilan pedagang, yang digelar di aula kantor Walikota Kotamobagu, Kamis (09/04).
Pemkot Kotamobagu berencana akan memberikan toleransi waktu pembukaan operasional supermarket, toko dan warung.
“Ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan, untuk pedagang pasar jam operasional mereka hanya 8 jam, mulai pukul 05.00 -13.00 Wita, dan untuk supermarket, toko, dan juga warung akan diatur sama 8 jam, yakni pukul 08.00 hingga 16.00 Wita,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kotamobagu, Herman Aray.
Aray menambahkan, kalau aturan tersebut akan segera dikeluarkan, berupa surat edaran Walikota Kotamobagu.
“Draftnya sudah disiapkan, tinggal Ibu Walikota melihat dan meneliti lagi, poin per poin, sebelum kemudian ditandatangani. Sosialisasi kali ini ke pedagang tujuannya untuk itu,” tambahnya.(PM)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan