Infototabuan, Kotampbagu – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran tentang 37 jenis obat Ranitidin yang layak dikonsumsi dan layak edar, Senin (25/11).
Hal ini berdasarkan surat edaran BPOM nomor T-PW.03.02.351.11.19.4454, yang ditanda tangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Dra. Rita Endang.Apt.M.kes.
Menurut Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkse) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, dari sekian banyaknya jenis obat Ranitidin, hanya 37 obat yang mendapat rekomendasi dari BPOM untuk dapat beredar.
“Kami akan menindaklanjuti dan akan menyurat ke apotek-apotek yang berada di kotamobagu”ungkapnya.
“Pengujian obat jenis Ranitidin ini akan dilaksanakan pada Rabu mendatang oleh Bidang yang khusus menanganinya, setelah itu kami akan menyurat diseluruh apotek di Kotamobagu”tutup Ahmad Yani Umar.(**)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan