INFOTOTABUAN, Kotamobagu – Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu merubah salah satu syarat.
Perubahan persyaratan itu berdasarkan pengumuman Pansel nomor: 02/Pansel-KK/VII/2019. Perubahan dilakukan pada huruf A point 4 yakni pejabat yang bisa mengikut seleksi JPT minimal pernah atau sedang menduduki jabatan eselon III A minimal dua tahun.
“Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Tentang Manajemen PNS. Kita menyesuaikan dengan aturan, sehingga ada perubahan. Jadi yang awalnya kami cantumkan, 3 tahun setelah perubahan sudah 2 tahun,” ujar Kepala BKPP, Sahaya Mokoginta. Kamis (11/07).
Adapun Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Dalam pasal 107 huruf C poin 4 disebutkan, pejabat yang bisa ikut seleksi terbuka JPT Pratama adalah sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.(**)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan