Infototabuan, Kotamobagu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Kota Kotamobagu.
Kegiatan Sosialisasi yang dibuka langsung Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo kurniawan, yang bertempat di Rudis Walikota, Selasa (19/02) Pagi tadi.
Sementara itu Wawali Nayodo menyampaikan, bahwa dalam rangka pengendalian Gratifikasi Pemerintah kota kotamobagu menerbitkan peraturan Walikota kotamobagu, Nomor 17 tahun 2018, tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan daerah Kotamobagu serta surat keputusan Walikota kotamobagu nomor 121.C tahun 2018, tentang pembentukan unit pengendalian gratifikasi di lingkup Pemkot.
Dirinya berharap, Direktorat Gratifikasi KPK RI sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut memberikan bimbingan dan arahan agar Pemkot Kotamobagu terhindar persoalan gratifikasi.
“Kami mengharapkan agar kiranya Bapak Erwin Norman Gumilang dan Ibu Maria Danastri dari Direktorat Gratifikasi KPK RI yang menjadi narasumber pada kegiatan ini dapat memberikan bimbingan, arahan kepada kami agar kami tidak terjerumus kejalan yang sesat dalam persoalan gratifikasi,” ujar Nayodo.
Hadir dalam kegitan tersebut Sekretaris Kota Kotamobagu, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Kepala Sekolah se Kota Kotamobagu.(Dede)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan