Tidak Gunakan Batik di Hari Jumat, Ini Sangsi Buat ASN Kotamobagu

Infototabuan, KOTAMOBAGU – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu diwajib menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) yakni Batik Nasional.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: 003/Setda-KK/15/II/2019, tentang Penegakan Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kotamobagu, yang ditandatangani Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, tanggal (04/02).

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, bahwa Setiap hari Jumat ASN kotamobagu harus menggunakan batik nasional jenis apa saja.

” Warnanya juga tidak ditentukan, Yang jelas hari jumat Harus menggunakan batik nasional,”teranya.

Dijelaskannya, juga aturan penggunaan batik nasional bagi ASN Kotamobagu berlaku mulai februari ini. Sementara untuk instansi Satpol PP-Damkar, Dishub, BPBD dan Dinkes tidak diharuskan dalam ketentuan ini.

“Yang tidak melaksanakan perintah ini, dan ditemukan saat sidak, maka akan ada sanksi yang diberikan yakni pemotongan TPP,” tegas Sahaya.(**)

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *