Senin , 31 Agustus 2026

DPR RI Dorong DPRD Gunakan Naskah Akademik Dalam Ranperda, Ini Tanggapan DPRD Bolmut

Infototabuan, Bolmut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menanggapi dorongan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) terkait dengan penggunaan Naskah Akademik pada setiap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Kepala Pusat (Kapus) Perencana Undang-Undang, Badan keahlian (BK), DPR RI, Inosentius Samsul menilai, bahwa meski penggunaan Naskah Akademik itu tidak di wajibkan kepada DPRD, penggunaan Naskah Akademik dalam Ranperda itu perlu, sehingga dapat menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang lebih Akuntabel.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD, Abdul Eba Nani menganggap, bahwa dorongan ini agak ketinggalan, mengingat DPRD Bolmut sudah menggunakan Naskah Akademik pada setiap Perancangan Ranperda sejak dulu.

“Sebelum saya menjadi Wakil Ketua, saya adalah Ketua Badan Penyusun Perundang-undangan, dan tanpa di minta begitu, setiap Perda yang diterbitkan oleh DPRD Bolmut, itu selalu menggunakan Naskah Akademik untuk menilai Akuntabilitas,” ungkap Abdul Eba Nani, Kamis, (21/2).

Dia juga menegaskan, bahwa DPRD Bolmut itu wajib untuk menggunakan Naskah Akademik agar tidak tercipta Perda yang Efektif dan Efisien.

“Semenjak kami di lantik dan bekerja, menggunakan Naskah Akademik itu wajib, semua Perda yang di bahas dan di tetapkan oleh bolmut, itu berdasarkan dari Naskah Akademik yang di susun dengan kerja sama dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta akademisi-akademisi dari beberapa kampus,” tegasnya.

Lanjutnya, “Saya tidak tahu kalau DPRD lain, tetapi yang jelas DPRD Bolmut sudah menerapkan hal itu sejak dulu,” pungkasnya. (Rudy)

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *