INFO TOTABUAN, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kotamobagu, memperpanjang pemasukan berkas proposal permohonan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) sampai tanggal 31 Juli tahun 2018.
Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Sosial Kota Kotamobagu Sarida Mokoginta melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin. Roi Papuntungan, dimana batas waktu pemasukan berkas permohonan sampai pada bulan Juli 2018.
“Kami mempersilakan warga memasukan berkas permohonan, apakah melalui desa/keluarahan atau langsung mengatar ke kantor Dinas Sosial sampai 31 Juli 2018,” Kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin. Roi Paputungan,belum lama ini.
Dikatakannya juga, saat ini baru 70 berkas permohonan RTLH yang diterima Dinas Sosial. Setelah semua berkas permohonan diterima, barulah tim akan melakukan survei sesuai kriteria RS-RTLH
“ Tahun ini akan dibangun 14 RTLH dari permohonan tahun 2017. Pemenang penyedian material sudah ada, tinggal melakukan mutual cek awal (MCA. red). Sementara Pengusulan tahun 2018 realisasi tahun 2019. Rencananya hasil verifikasi RS-RTLH akan dibangun 2019,” Terang Roi Paputungan.(BP)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan