INFOTOTABUAN, BOROKO—Dewan Kabupaten (Dekab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tantang Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bolmut tegakkan
aturan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurutnya, pelanggaran Pilkada banyak terjadi dan sebagian besar dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan personil Dekab. Dia meminta, Panwaslu harus tegas menyikapi semua aturan Pilkada termasuk
larangan orasi bagi personil Dekab yang tidak mengantongi izin kampanye.
”Foto bersama ASN yang dipimpin langsung Sekda Bolmut bersama kordinator pemenangan PDI-P BMR dengan menggunakan simbol dua jari, hingga kini tidak ada penanganan dari Panwaslu. Kemudian, personil aleg yang berkampanye namun, tidak mengantongi izin,” tegas personil Dekab Bolmut Abdul Eba Nani.
Menurutnya, Panwaslu dibiayai oleh daerah senilai 7 M yang disepakati melalui NPHD antara Pemkab dan Panwaslu Bolmut. ”Mereka sudah dibiayai dengan menggunakan APBD. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak
menjalankan semua aturan Pilkada. Hari ini saya tantang kinerja mereka,” pungkasnya. (Smob)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan