INFOTOTABUAN, BOROKO— Persoalan Bimbingan Tekhnis (BIMTEG) 318 aparat desa ke Desa Ponggok Kabupaten Pulonharjo terus bergulir di Kejasaan Negeri (Kejari) Bolmut. Tak pelak, Ketua komisi I Dewan Kabupaten (Dekab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Aktrida Datungsolang ST, akhirnya harus angkat bicara.
Hal ini setelah tudingan sejumlah sangadi (Kepala Desa) terkait bimbingan teknis (Bimtek) para aparat desa dan BPD.
“Sebelum saya mengeluarkan statement di media terkait pemberitaan Bimtek yang difasilitasi DPMD, persoalan tersebut sudah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejaksaan. Mengingat mitra kerja Komisi I adalah para sangadi, maka Saya memberikan statement ke media. Jujur Saya kaget ketika Bimtek para perangkat desa itu sudah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Boroko,” kata Aktrida.
Diungkapkannya, saat ini ia di tuduh oleh sejumlah aparat desa, bahwa dirinyalah yang melaporkan perjalanan dinas aparat desa dan BPD ke kejaksaan. “Saya sebenarnya mengapresiasi perjalanan Bimtek terkait peningkatan kapasitas perangkat desa dan Saya tidak pernah mempersoalkan perjalan Bimtek tersebut,” akunya.
Namun katanya, jika persoalan bimtek tersebut sudah dilaporkan pihak LSM, maka ia pun menghargai proses hukum yang sedang berjalan. “Secara pribadi dan kelembagaan dalam hal ini komisi I, telah di serang oleh beberapa perangkat desa melalui media sosial (Medsos) facebook. Kemungkinan sejumlah perangkat desa yang menyerang ini, tidak mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya,” terangnya.
Aktrida juga berharap, agar pihak Kejari Bolmut dapat mengusut tuntas persoalan ini, agar tidak ada tanda tanya lagi di masyarakat, lebih khusus bagi seluruh perangkat desa. “Kejari Bolmut harus membuka ke publik persoalan bimtek ini apakah bermasalah atau tidak,” pungkasnya. (Smob)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan