Sabtu , 22 Agustus 2026

Hampir Setahun Tidak Kantongi Ijin Operasi, Ud. Faninda Terancam Ditutup

INFO TOTABUAN, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu lewat Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Lingkungan Hidup (BLH), Camat Kotamobagu Selatan serta Kepala Desa Kopandakan 1, melakukan pemeriksaan beberapa Perijinan salah satu tempat usaha Meubel  UD. Faninda yang berlokasi di Desa Kopandakan 1 Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu, Selasa (24/4) Kemarin.

Hal tersebut dilakukan guna menjalankan apa yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang setiap usaha wajib miliki ijin, yang dinilai perusahan yan bergerak di bidang Meubel tersebut sudah setahun diduga tidak mengantongi Ijin Operasinya dari Pemerintah Kota kotamobagu.

“Tempat usaha tersebut hampir setahun beroperasi, namun terkait ijin-ijin dari Pemerintah Kotamobagu sebagai penunjang kegiatan operasional mereka, belum ada satupun yang dikantongi,” ungkap Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Sat Pol-PP Kota Kotamobagu, Bambang S Dachlan,

Bambang Dachlan juga mengatakan atas pemeriksaan oleh Tim gabungan dilokasi,  pemilik tempat usaha UD Faninda Jaya ini, diberikan waktu selama sepekan untuk mengurus segala bentuk perijinan yang seharusnya di kantongi.

“Kami berikan mereka waktu sepekan untuk mengurus semua ijin-ijin terkait usahanya, bila batas waktu yang kami berikan tidak ditaati, maka kami akan melakukan langka penertiban samapi pada penutupan tempat usaha. “ Bambang mengingatkan.

Lanjut Bambang, “ Hingga saat ini Pemkot Kotamobagu sangat terbuka untuk semua investor, namun perlu di ingat kewajiban mereka berupa ijin dalam pengoperasian usaha harus di penuhi dan kantongi, dan itu semua di atur dalam Perda,” Pungkas Bambang Dachlan.

Atas temuan ini pihak pemerintah Kota Kotamobagu langsung membuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pihak UD. Finanda yang bila tidak  mengurus beberapa ijin operasi maka akan ditindak sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan.(MA)

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *