INFO TOTABUAN, KOTAMOBAGU – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu mengatakan, tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu masih ada tiga puluh (30) yang belum mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dari lima ratus (500) tenaga medis yang ada.
” Untuk sementara ketiga puluh tenaga medis, masih ditempatkan di bagian adminsistrasi, sambil menunggu mereka ikut ujian kompetensi .” Kata Wahdania Mantang Jumat (19/1).
Dikatakannya, STR bisa diperoleh, jika perawat yang bersangkutan sudah mengikuti uji kompetensi nasional yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia (PRNI) bersama kementerian pendidikan nasional.
“STR ini menjadi keharusan bagi tenaga perawat yang harus berkompetensi layaknya seorang dokter agar tenaga medis menjadi tenaga profesional yang melayani masyarakat karena diintruksikan juga pada tahun 2013 lalu .” Kata Wahdania Mantang.
Diketahui Ketentuan mengantongi Surat Tanda Register (STR) merupakan sertifikat tenaga medis, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011, Tentangh registrasi tenaga kesehatan.(tr-02)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan