INFO TOTABUAN, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (DISPOL – PP) Kota Kotamobagu, Senin (22/01)Kemarin menggelar pemusnahan Minuman Keras (Miras) berbagai jenis hasil sitaan Dispol PP Kotamobagu.
Adaapun Miras yang dimusnakan berupa Captikus (CT) dan berbagai Miras berlabel seperti Burung Sakti (BS) dan lain lain. Pelaksanaan pemusnahan Miras tersebut dilaksanakan langsung di halaman kantor DISPOL – PP, Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kotamobagu Timur.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kadis Pol PP Doli Zulhadji kepada sejumlah awak media saat dikonfirmasi belum lama ini.
“Miras yang dimusnakan ini adalah Miras yang sudah tersimpan lama di gudang Kantor Walikota, Miras tersebut merupakan sisa Miras yang disita pada tahun 2017 lalu. Karena hampir satu tahun di gudang kantor Wali Kota dan telah menimbulkan bau, maka kita musnahkan,” jelas Doli.
Dia juga menyebutkan yang dimusnahkan adal lima galon miras jenis Cap Tikus dan Ratusan botol BS. Dirinya berharap, pemusnahan miras tersebut dapat mengurangi peredaran minuman beralkohol tinggi di Kota Kotamobagu.(Tr-02)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan