Minggu , 19 April 2026

NPHD Panwaslu Bolmut Tak Melalui Banggar Edi, Pilkada Bisa Kami Batalkan

NPHD Panwaslu Bolmut Tak Melalui Banggar Edi, Pilkada Bisa Kami Batalkan
NPHD Panwaslu Bolmut Tak Melalui Banggar Edi, Pilkada Bisa Kami Batalkan

INFOTOTABUAN,BOROKO– Fraksi Golkar menilai, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sebesar 7 M dinilai illegal. Pasalnya, tidak dibahas ditingkatan Badan Anggaran (Banggar) Dekab Bolmut.

Hal ini dikatakan juru bicara fraksi Golkar Anita Potabuga saat membacakan pandangan umum fraksi saat paripurna penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017 Selasa belum lama ini.

“Banggar Dekab Bolmut belum pernah membahas anggaran hibah untuk Panwaslu sebesar 7 M untuk alokasi penyelenggaraan Pilkada Bolmut Tahun 2018,” kata Anita.

Senada, Ketua Fraksi Golkar Dekab Bolmut, Saiful Amabarak sesalkan hal tersebut. Menurutnya, setiap alokasi anggaran yang bersumber dari APBD, konsekuensinya harus melalui tahapan pembahasan bersama pihak Banggar Dekab Bolmut. “Persoalan NPHD Panwaslu tersebut, pihak Banggar memang sudah membahasnya, namun hibah tersebut hanya disepakati pada angka 1,5 Miliar. Dan kami tidak pernah membahas hibah sebanyak 7 miliar sebagaimana kabar yang kami terima,” sesal Ambarak.

Diuraikannya, pedoman dan ketentuan NPHD telah diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolan keuangan daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan permendagri Nomor 21 Tahun 2011 serta Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012.

“Dari kedua regulasi tersebut yang diperkuat pula oleh fungsi lembaga DPRD. Banggar memiliki kewenangan penuh atas budgeting atau penganggaran terhadap seluruh program yang berkonsekuensi dengan APBD, tak terkecuali dengan hibah Panwaslu,” tegasnya.

Saat dihubungi, Ketua Panwaslu Bolmut Sarwo Eddy Posangi berdali, NPHD tidak ada kaitannya dengan DPRD sebab yang menyerahkan hibah adalah eksekutif. Dia mengancam tidak akan melakukan pengawasan atau tidak menggelar Pilkada di Bolmut bila NPHD Panwaslu dipersoalkan. “Yang menyerahkan hibah adalah Pemkab. Kalau NPHDnya disorot lagi kami tidak akan lakukan pengawasan atau Pilkadanya kami batalkan. Bilang sama ami ipun janganlah seperti itu,” singkat Posangi pukul 16.30 Rabu kemarin. (Adris)

 

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *