Olan : Minta Polda Sulut Tutup Tambang Tole’CS

INFO TOTABUAN, BOLMONG – Maraknya penambangan emas tanpa ijin (PETI) yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ekosistem, tepatnya di Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Tambang yang diketahui tidak memiliki izin, telah mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan. Pencemaran akibat penggunaan zat kimia Beracun yang sudah dipastikan terjadi pada pegunungan yang ada di Desa Bakan yang tinggal menunggu waktu lahan kebun, Air sungai, Binatang ternak, dan masyarakat akan terkena dampak dari Pengerusakan Lingkungan dan limbah beracun tersebut.

Hal tersebut mendapat tangapan dari Pengiat Anti Korupsi / Ketua PPMI BMR Olan Talib Mokoagow mengatakan bahwa, Aktifitas ilegal ini diduga didalangi oleh oknum dari luar Desa Bakan.

“ Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan dan Ekosistem dilatar belakangi maraknya aktivitas PETI di Desa Bakan yang diduga dilakukan oleh oknum masyarakat berinisial (TOLE) yang berkependudukan di Kotamobagu dimana aktivitas tambang ilegal tersebut telah berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem,”Teranya.

Lanjutnya bahwa, Aktifitas Penambangan tanpa ijin ini kurang lebih berada pada kisaran 400 Ha, Kerusakan hutan sangat besar dan ini berdampak pada erosi nanti, apabila di waktu penghujan turun, dan penggaruh lain yang lebih besar juga akibat gundul atau botaknya kawasan hutan di wilayah itu. Serta oknum penambang ini melakukan galian tambang dengan cara tak beraturan/amburadul, sehinga kondisi hutan semakin rusak parah.

“ Fakta hukum sudah sangat jelas, namun di sayangkan pihak Pemda pun sengaja melakukan pembiaran pada oknum penambang liar ini. Demikian halnya POLDA SULUT Pada awal melakukan penertiban di lokasi tambang tidak ada satupun yg di tahan dan di proses berdasarkan UU PERTAMBANG. Di mana hukum selama ini pak kapolda? Apalagi diduga oknum Tole ini sudah terlapor namun sampai saat ini tidak ada kejelasan hukumnya. mohon kepada bapak Kapolda Sulut untuk dapat menjalankan aturan perundangan dgn transparan,”Ungkapnya.

Dia juga berharap, kepada Pemerintah dan juga institusi Polri sebagai penegak hukum khususnya di wilayah Sulut untuk dapat memantau segala aktifitas yang berbau tambang. Apalagi penambangn ilegal di bakan jelas melanggar hukum.

FAKTA HUKUM di lapangan :
1. Maraknya penambanagn tampa ijin di desa bakan.
2. Pengrusakn lingkungan dan ekosistem akibat tambang liar.
3. Penggunaan bahan kimia berbahaya yg tdk mengantongi ijin atau yg bersertifikasi.

SUMBER HUKUM :
1. UU No 11 thn 1967 ttg ketentuan2 pertambngan.
2. UU No 23 thn 1997 ttg pengelolaan lingkungan hidup.
3. UU No 32 thn 2004 ttg pemerintah daerah.
4. UU No 32 thn 2009 ttg perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pentingannya ijin usah pertambangan :
Berdasarkan PASAL 1 UU No 11 thn 1967 ttg ketentuan – ketetuan pokok pertambangan menyatakan bahwa : semua bahan galian yang terdapat dalam wilayah HUKUM pertambangan yang merupakan endapan – endapan alam sebagai karunia tuhan yg maha esa, adalah kekayaan nasional bangsa indonesia dan oleh karnanya di kuasai dan di pergunakan oleh negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

“Ketentuannya pada pasal 15 ayat 1 UU No 11 thn 1967 bahwa : usaha pertambangan yang ada hanya dapat dilakukan oleh perusahaan atau perseorangan yang tersebut pada pasal 6,7,8 dan 9, Apabila kepadanya telah diberi kuasa pertambangan”. isi pasal tersebut menunjukan bahwa yang dapat dan dibolehkan untuk menjalankan usaha pertambangan iyalah mereka yang telah mengantongi izin dan syarat – syarat lain yang menyertai dikeluarkannya izin tersebut,”Tutupnya.

Penulis : Frian Eyato

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *