INFO TOTABUAN, KOTAMOBAGU -Terkait Vonis 5 tahun penjara, dan denda Rp 200 Juta, serta kewajiban mengganti Rp 1,2 M terhadap Bunda Marlina Moha Siahaan (MMS) yang diberikan Majelis Hakim Tipikor Manado, mendapat tanggapan dari Putra MMS yakni Aditya Moha.
ADM mengatakan bahwa, Soal kasus ini ada penasehat hukum yang akan bicara, soal teknis dan kondisi yang mereka nilai ada kerancuan dalam putusan itu.
“kami keluarga insya Allah siap dengan niat yang baik serta kesabaran dan ketaqwaan masalah apapun haruslah di terima dengan dan atas Izinya Allah SWT,”Katanya dalam pesan Whatsapp.
Lanjutnya, kami sangat yakin dengan kepemimpinan beliau semasa memimpin bolmong 2 periode, kamipun sangat yakin beliau tidak melakukan apa yang di tuduhkan dan di voniskan karena hukum haruslah bersikap adil yang dalam sisi ini kami merasa ada yang tidak adil.
“biarlah semua rakyat BMR bahkan negeri tercinta ini menilai , apakah bunda MMS seperti apa dan bagaimana selama beliau memimpin bahkan bekerja luar biasa untuk kebaikan tanah negeri tercinta BMR,”jelasnya
Diapun menambahkan, kami berharap doa dan support dari semua komponen masyarakat BMR , atas apa yg di jalani beliau.
“Bunda MMS adalah darah dan marwah kami keluarga serta daerah tercinta. maka kami bermunajah kepada Allah SWT berikanlah kemudahan dan dibukakan pintu kebenaran, kebaikan atas apa yg dihadapi ini,”Tutup ADM.
Penulis : Frian