INFO TOTABUAN, KOTAMOBAGU – Pengawasan secara rutin yang di laksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu terhadap WNA, pada Selasa (30/05) pekan lalu, berhasil mengamankan beberapa Warga Negara Asing (WNA) tanpa izin yang sah.
Seperti yang di katakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu Joni Rumagit, mengatakan bahwa kami mengamankan beberapa orang yang diduga tanpa ijin yang sah untuk melalukan pekerjaan.
“Mereka hanya memiliki ijin kunjungan, sehingga kami amankan serta kami lakukan pemeriksaan, dan terbukti mereka bersalah,”Terang Rumagit.
Rumagit Juga menambahkan, bahwa setelah terbukti bersalah tepatnya Sabtu (03/06) kami melakukan deportasi terhadap enam orang Warga Negara Cina melalui Bandara Samratulagi Manado.
“Dari Bandara Samrat pergi ke Bandara Sukarno Hatta, Dan langsung dipulangkan ke Negara asalnya Di Cina,”Tutupnya.(Mutu/Frian)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan