Sabtu , 29 Agustus 2026

Sande : ASN Nekat Mudik Akan Dijatuhi Sanksi

Infototabuan, Kotamobagu — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Akan Memberikan Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melakukan mudik di tengah pandemi COVID-19.

Hal ini merujuk kepada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Tanggal 6 April 2020, No. 41/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo, mengatakan Pemkot Kotamobagu mendukung penuh SE Menteri PANRB tersebut.

“ASN Kotamobagu tidak boleh mudik selama pandemi Covid-19. Pemkot Kotamobagu mendukung surat edaran Menteri PANRB,” kata Sande Dodo.

Sekda menegaskan, ada tiga kategori sanksi diberikan kepada ASN yang nekat melakukan mudik. Sanksi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat.

“Sanksi ringan, berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat. Dan sanksi berat, yaitu penundaan kenaikan pangkat, ini bisa diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun, bisa non job atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” terangnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

“Sebagai ASN, mari kita berikan contoh yang baik bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar ketentuan, tahun ini mudknya ditunda dulu, setelah pandemi usai baru kita laksanakan mudik,” tandasnya.(**)

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *