Info Totabuan – Jelang Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) , Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan sejumlah imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Menurut Plt Ketua Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, S.H, imbauan ini dalam rangka Pencegahan Pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan dan jadwal pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Rabu (07/08/2024).
Imbauan ini tercantum dalam Surat Bawaslu Bolmut dengan Nomor ; 175/PM.00.02/K.SA-03/08/2024, Tanggal 07 Agustus 2024 Kepada KPU Bolmut.
Adapun poin-poin dalam imbauan yaitu :
1. Memastikan mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon sebelum masa pendaftaran pasangan calon dibuka
2. Memastikan pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran memuat :
a. Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah, dan
b. Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon
3. memastikan pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran melalui media massa di wilayah kabupaten bolaang mongondow utara dan/atau laman KPU Kabupaten Bolaang Mongondow utara.
4. Memastikan membuka masa pendaftaran pasangan calon paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon.
5. Memastikan waktu pendaftaran pasangan calon dilaksanakan mulai pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 16.00 wita dan pada hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 23.59 wita.
Sumber : Bawaslu Bolmut
(Ridwan)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan