Minggu , 19 April 2026

Dinilai Melanggar, Lagu Sorasa Dilarang Beredar

Dinilai Melanggar, Lagu Sorasa, Dilarang Beredar
Dinilai Melanggar, Lagu Sorasa, Dilarang Beredar

INFOTOTABUAN,BOROKO—Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menegaskan, lagu dan simbol so rasa dilarang beredar.

Menurut ketua Panwaslu Bolmut Sarwo Edi Posangi Selasa kemarin, lirik lagu sorasa tidak layak diedarkan mengingat liriknya bermuatan singgungan terhadap petahana dan hanya mengundang konflik.

”Nantinya Panwaslu akan menyurat ke LO pasangan HD-Mury melarang lagu berlirikkan sorasa tidak lagi diedarkan. Mengingat, lirik lagu banyak muatan provokatif dan hanya mendatangkan konflik,” tegas Edi akbabnya.

Edi juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar tidak muda terprovokasi. Bukan hanya lagu sorasa yang dilarang beredar. Namun, slogan-slogan bernada kasar juga tidak diperbolehkan.

”Sorasa, mo ulang dan ganti baru juga tidak dibolehkan mengingat, slogan seperti itu akan mengakibatkan ketersinggungan dan rawan terjadi pertikayan. Mari kita jaga dan jadikan Pilkada Bolmut menjadi Pilkada yang aman, damai dan berkualitas,” pungkasnya. (Smob)

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *