Info Totabuan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melarang kegiatan PT. Andalan Agri Mitra (AAM) beroperasi di kabupaten Bolmut.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hutan bersama masyarakat ini sampai saat ini belum mengantongi izin.
Hal ini dibenarkan oleh Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bolmut Hidayat Panigoro, saat dikonfirmasi oleh Wartawan Info Totabuan, Jumat (16/09/2023).
“Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan pemberitahuan lewat surat resmi ke pihak manajemen PT. AAM terkait belum adanya izin untuk beroperasi di wilayah Bolmut,” ujar Panigoro.
Kadis menyebutkan, dalam surat tersebut disampaikan, berdasarkan pengawasan dari DLH Bolmut terhadap usaha dan atau kegiatan pengelolaan hutan bersama masyarakat di wilayah Bolmut dengan pelaku usaha PT. AAM, bahwa pelaku usaha tersebut sudah melakukan kegiatan tanpa memiliki/melengkapi dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu pihak DLH melarang segala bentuk kegiatan pengelolaan hutan bersama masyarakat, sebelum melengkapi segala bentuk perizinan yang dibutuhkan untuk usaha dan atau kegiatan.
“Kita juga sudah menyurat ke DPR Kabupaten Bolmut terkait hal ini dan juga sedang berupaya melakukan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan hidup, dan yang jelas sampai saat ini, belum ada dokumen perizinan dari perusahaan tersebut,” tutup Hidayat.
(Ridwan)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan