Minggu , 26 April 2026

Lahan Transmigrasi yang Sudah Terjual ke Pihak Lain, Tak Bisa Terbit Sertifikat

 

Info Totabuan – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Drs. Hi. Depri Pontoh menegaskan tentang status status kepemilikan lahan transmigrasi Goyo yang sudah terjual dari warga transmigran ke pihak lain.

Hal ini disampaikan Bupati saat ditanya oleh Wartawan Info Totabuan ketika Bupati akan meninggalkan halaman Polres Bolmut usai menghadiri Konferensi Pers, Jumat (08/09/2023).

“Lahan yang ada di sana, itu lahan transmigrasi, yang sudah masuk lahan transmigrasi pemiliknya harus yang pemilik dari awal, kalau terjadi pindah tangan kedua dan seterusnya itu tidak bisa diterbitkan sertifikat,” tegas Bupati.

Menurutnya, proses sertifikat bisa dilakukan kecuali dikembalikan pada pemiliknya yang pertama, kalau ada terjadi, karena itu sudah diatur oleh pemerintah.

“Untuk kasus jual beli tanah transmigrasi itu kan sekarang sudah berproses di Kejaksaan,” ujarnya.

Ditanya soal warga yang sudah membuka lahan sejak awal sebelum adanya transmigrasi, bupati menyampaikan agar hal itu dikonfirmasi ke Badan Pertanahan.

Dikonfirmasi hal ini ke Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bolmut, Hi. Jamaluddin, pihaknya menegaskan agar masalah ini diselesaikan dulu di Kejaksaan.

“Selesaikan dengan Kejaksaan dulu,” singkatnya.

(Ridwan)

Bagikan Berita ini