Pemkot Kotamobagu Meminta Kepada Perusahaan Wajib Terapkan UMP

INFO TOTABUAN, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kembali meminta kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kotamobagu, untuk segera menerapkan besaran upah minimum provinsi (UMP)  Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp 2.824.286.

Pasalnya, penerapan UMP telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut No 48 Tanggal 31 Oktober 2017.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker), Hidayat Mokoginta, Rabu (31/1).

Dia menegaskan agar sejumlah Perusahaan swasta di Kotamobagu untuk membayar upah karyawan sesuai UMP. Pemberlakuan penyesuaian UMP mulai awal tahun 2018 ini.

“Saya harap agar seluruh perusahaan dapat menaati peraturan yang ditetapkan sesuai Pergub,” tegas Hidayat.

Menurutnya, untuk penerapan besaran upah karyawan pada 2018 ini, pihaknya telah melayangkan surat ke seluruh perusahaan yang ada di Kotamobagu.

“Untuk sistem penggajian pada tahun ini, semua perusahaan sudah kami surati untuk menerapkan upah karyawan sesuai UMP, ” katanya.

Selain itu, untuk memastikan penerapan UMP sudah dilakukan oleh pihak Perusahaan, maka dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan.

“Jika tidak ada aral melintang, awal Februari kita akan turun ke seluruh perusahaan yang melakukan usahanya di Kotamobagu, guna memastikan apakah UMP ini telah diterapkan atau tidak,” tandasnya.(tr-02)

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *