Infototabuan, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tutup aktivitas berjualan di Area Pasar Serasi yang tidak mengantongi izin resmi, Selasa (06/07).
Adapun Tim tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan Koperasi, dan UMK Kotamobagu.
Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyatakan bahwa pedagang harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sebelumnya telah menyiapkan dua pasar alternatif, yaitu Pasar Poyowa Kecil dan Pasar Genggulang oleh karena itu pedagang yang berada di pasar eks Gedung Bioskop Palapa ini agar dapat memanfaatkan kedua pasar yang sudah disiapkan,” kata Sahaya.
Sahaya menyebutkan Meskipun sudah berulang kali diimbau, para pedagang masih belum menyadari pentingnya menaati aturan tersebut.
“Oleh karena itu, hari ini Satpol PP Kotamobagu turun langsung bersama tim terpadu untuk menindak tegas pelanggaran yang sudah dilakukan,” ujarnya.
Lanjutnya, Sahaya menjelaskan bahwa Pasar yang beroperasi di Eks Gedung Bioskop Palapa ini sebelumnya telah menerima tiga kali surat peringatan.
“Untuk mengatasi permasalahan ini, pihak berwenang akan terus melakukan pengawasan dan patroli rutin, pedangan diharapkan dapat memberikan kerjasama dan partisipasi dalam menjaga ketertiban ini. Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan pasar yang resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sahaya.
“Kita perlu bersama-sama menjaga ketertiban ini dan saling peduli terhadap sesama. Dengan adanya pasar resmi yang telah disediakan oleh pemerintah, diharapkan kegiatan perdagangan dapat berjalan dengan baik dan tertib,” ujarnya. (*)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan