INFOTOTABUAN.COM,BOLMUT – Demi wujudkan transparansi, Pemerintah desa bunia tampilkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes ) di ruang publik, seperti media masa dan baliho yang di pasang di tempat yang dapat di akses oleh masyarakat desa bunia.
Menurut Rahmat Binolombangan yang kini menjabat sebagai sangadi desa bunia hal ini agar supaya masyarakat dapat langsung mengamati rencana kerja yang kita lakukan dalam hal ini pemerintah desa.
“Menampilkan APBDes di tempat tempat umum baik berupa baliho atau media masa adalah bagian dari transparansi, agar supaya masyarakat bisa langsung memantau dan terus mengingatkan program yang kami kerjakan dalam hal ini pemerintah desa, dan tentunya APBDes yang kami publis sudah melalui musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa( BPD) dan masyarakat” ungkap sangadi saat di temui di ruang kerjanya, kamis (17/2/2022)
Katanya juga Transparansi penggunaan keuangan desa adalah suatu kewajiban serta keharusan pemerintah desa, karena hanya dengan trasparansi menjadi kesuksesan besar dalam pembangunan desa.
Adapun informasi APBDes Bunia tahun 2022 adalah sebagai berikut seperti yang di paparkan oleh sekertaris desa bunia, Rifal Pakaya

Jumlah pendapatan desa Rp 989.012.775
Belanja penyelenggara pemerintah RP 251.367.366
Belanja pelaksanaan pembangunan RP 234.104.000
Pembinaan kemasyarakatan Rp 135.100.000
Pemberdayaan masyarakat Rp 78. 775.000
Penanggulangan Bencana dan darurat Rp 306.000.000
Jumlah belanjah Rp 1. 005.346.366
Surpus/(defisit) Rp. 00
Rifal juga menambahkan apabila kurang jelas informasi yang kami sampaikan bisa di lihat di Baliho atau menghubungi kami untuk konsultasi masalah keterbukaan APBDes baik datang langsung ke kantor desa.
“untuk informasi kejelasan lebih lanjut masalah APBDes kami siap melayani konsultasi 1×24 jam baik menghubungi kami dengan datang langsung di kantor desa atau mendatangi rumah tempat tinggal kami” jelas rifal
baca juga : Bunia Desa Pertama Salurkan BLT DD di Bintauna
Menurutnya keterbukaan informasi adalah amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Bab I pasal I angka 1 dan 2.
“Adapun APBDes adalah informasi publi berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018 dapat diuraikan, dimiliki dan dibaca oleh masyarakat dan siapa saja jadi Sudah seharusnya Pemerintah Desa ( Pemdes ) untuk membuka informasi kepada masyarakat karena ini amanat dari Undang Undang” tambah rifal (adink@)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan